PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 4
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilaksanakan secara
bertahap sebagai berikut:
tahap I tahun 2018 - 2019;
tahap II tahun 2020 - 2024; dan
tahap III tahun 2025 - 2029.
(2) Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya harus menyusun rencana aksi
sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek
yang paling sedikit memuat:
waktu pelaksanaan;
pendanaan; dan
mekanisme penyelenggaraan.
(3) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus berkoordinasi dengan Badan
Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT
Jabodetabek.
(4) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Daerah.
