Pasal 3
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta
pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah
perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari:
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta;
Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
Pemerintah Provinsi Banten;
Pemerintah Kota Bogor;
Pemerintah Kabupaten Bogor;
Pemerintah Kota Depok;
Pemerintah Kota Tangerang;
Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
www.peraturan.go.id
2018, No.112 -4-
Pemerintah Kabupaten Tangerang;
Pemerintah Kota Bekasi; dan
Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(3) Wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
selanjutnya disebut Wilayah Perkotaan Jabodetabek,
adalah kawasan perkotaan yang meliputi wilayah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota
Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota
Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
