PERPRES
RENCANA INDUK TRANSPORTASI
Pasal 2
(1) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 memuat:
- visi dan misi penyelenggaraan transportasi
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- sasaran dan kebijakan penyelenggaraan
transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi; dan
- strategi dan program penyelenggaraan
transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
dan Bekasi.
(2) RIT Jabodetabek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
