Pasal 5
(1) Pelaksanaan RIT Jabodetabek dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah,
www.peraturan.go.id
2018, No.112 -5-
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah
dalam melaksanakan RIT Jabodetabek dapat
melibatkan badan usaha.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang transportasi dapat memberikan fasilitasi
teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa
proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana rinci, dan pembangunan dalam rangka:
- peningkatan penyediaan pelayanan angkutan
umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- pengembangan serta peningkatan sarana dan
prasarana penunjang; dan
- pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.
(4) Dalam hal Gubernur, Bupati dan/atau Walikota,
mempunyai kebutuhan perencanaan, pembangunan,
pengembangan, dan operasional transportasi yang
melintasi batas wilayah administratif, dapat memberikan dukungan, bantuan, subsidi, dan/atau
hibah kepada daerah lain di Wilayah Perkotaan
Jabodetabek yang dituangkan dalam nota kesepahaman antara masing-masing Pemerintah
Daerah.
