PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 5
(1) Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri didukung oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
