PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 4
Dalam menetapkan Aksi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kementerian/Lembaga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
3 2012, No.122
