PERPRES
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal 6
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK, dikoordinasikan
oleh Kementerian/Badan yang membidangi urusan perencanaan pembangunan nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), didukung oleh instansi terkait lainnya.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Aksi PPK digunakan
sebagai bahan evaluasi Stranas PPK.
