Pasal 93
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Arahan peraturan zonasi untuk ringan transportasi sebagaimana a. arahan …
f. kawasan perkotaan inti. wasan per dimaksud dalam Pasal 90 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olah raga, pelayanan kesehatan, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, kegiatan transportasi laut regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertanian; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat m sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan di sekitarnya; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi meliputi ke kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan di sekitarnya; pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung dengan intens tinggi, baik ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; pengembangan kawasan perkotaan di sekitarnya diarahk yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana rendah; dan penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga pu perkotaan di sekitarnya. sistem ja dimaksud dalam Pasal 89 huruf b terdiri atas:
a. arahan peraturan zonasi sistem jaringan jalan yang terdiri atas arahan b. c. an transportasi sungai dan d. istem jaringan transportasi perkeretaapian e. i f. jaringan transportasi udara yang (2) Araha i jalan sebagaimana ruang milik jalan, b. t meliputi pembangunan
c. kegiatan …
peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan arteri sekunder, dan jalan bebas hambatan; arahan peraturan zonasi sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, terminal penumpang tipe C, dan terminal barang; arahan peraturan zonasi sistem jaring penyeberangan yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan sungai dan untuk kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan; arahan peraturan zonasi s yang terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api dan untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api; arahan peraturan zonasi sistem jaringan transportasi laut yang terdir atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan utama dan untuk alur pelayaran; dan arahan peraturan zonasi untuk sistem terdiri atas arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum dan ruang udara untuk penerbangan. n peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sis dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syara utilitas kota termasuk kelengkapan jalan (street furniture), penanaman pohon, dan pembangunan fasilitas pendukung jalan lainnya yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik d. ng pengawasan jalan dengan KDH paling rendah 30% e. jalan bebas hambatan untuk ruang terbuka (3) Araha asi untuk kawasan terminal penumpang tipe A, terminal iatan operasional, penunjang b. uti kegiatan selain c. diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu d. e A, terminal penumpang tipe B, dan terminal (4) Araha an terminal barang
a. kegiatan …
jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; pemanfaatan rua (tiga puluh persen); dan pemanfaatan ruang sisi harus bebas pandang bagi pengemudi dan memiliki pengamanan fungsi jalan. n peraturan zon penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi keg operasional, dan pengembangan terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat melip sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; kegiatan yang tidak keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta fungsi terminal penumpang tipe A, terminal penumpang tipe B, dan terminal penumpang tipe C; dan terminal penumpang tip penumpang tipe C dilengkapi dengan RTH yang penyediaannya diserasikan dengan luasan terminal. n peraturan zonasi untuk kawasan peruntuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operasional, penunjang b. an selain c. yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu d. gkapi dengan RTH yang penyediaannya (5) Araha eruntukan pelabuhan sungai dan (6) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan stasiun kereta api erasional stasiun b. kegiatan selain c. nggu d. itar stasiun kereta api dilengkapi dengan RTH yang
(7) Arahan …
operasional, dan pengembangan kawasan terminal barang; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiat sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; kegiatan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal barang; dan terminal barang dilen diserasikan dengan luasan terminal. n peraturan zonasi untuk kawasan p kawasan peruntukan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan op kereta api, kegiatan penunjang operasional stasiun kereta api, dan kegiatan pengembangan stasiun kereta api, antara lain kegiatan naik turun penumpang dan kegiatan bongkar muat barang; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengga keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; dan kawasan di sek penyediaannya diserasikan dengan luasan stasiun kereta api.
(7) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan di sepanjang sisi jalur kereta api ng manfaat jalur b. in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan mengikuti ketentuan rua kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan sela kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api, serta keselamatan pengguna kereta api; kegiatan yang tidak d c. iperbolehkan meliputi pemanfaatan ruang milik d. i dengan KDH paling e. api untuk ruang terbuka harus (8) Araha
sional pelabuhan b. giatan selain
c. kegiatan …
jalur kereta api, ruang manfaat jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api dan keselamatan pengguna kereta api; pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta ap rendah 30% (tiga puluh persen); dan pemanfaatan ruang sisi jalur kereta memenuhi aspek keamanan dan keselamatan bagi pengguna kereta api. n peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan opera utama, kegiatan penunjang operasional pelabuhan utama, dan kegiatan pengembangan kawasan peruntukan pelabuhan utama, serta kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ke kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKrP) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP), dan jalur transportasi laut dengan mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu (9) Araha an sebagaimana dimaksud pada (10) Arahan peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan bandar udara umum ional kebandar- b. anfaatan c. tan yang (11) Arahan p rbangan sebagaimana
