Pasal 94
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Arahan peraturan zonasi un m jaringan energi sebagaimana a minyak dan gas bumi;
c. arahan …
kegiatan di DLKrP, DLKP, jalur transportasi laut, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan utama. n peraturan zonasi untuk alur pelayar ayat (1) huruf e diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan operas udaraan, kegiatan penunjang pelayanan jasa kebandarudaraan, kegiatan penunjang pelayanan keselamatan operasi penerbangan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara secara terbatas; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pem tanah dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegia membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara umum. eraturan zonasi untuk ruang udara untuk pene dimaksud pada huruf f diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tuk siste dimaksud dalam Pasal 89 huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk jaringan pip b. arahan peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik; dan
c. arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tenaga listrik. (2) bumi operasional dan b. giatan selain Arahan peraturan zonasi untuk jaringan pipa minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kegiatan penunjang jaringan pipa minyak dan gas bumi; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi ke sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta tidak mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan c. meliputi kegiatan yang (3) Ara sebagaimana (4) ga listrik n pembangunan b. liputi kegiatan c. perbolehkan meliputi kegiatan yang Pasal …
membahayakan instalasi jaringan pipa minyak dan gas bumi serta mengganggu fungsi jaringan pipa minyak dan gas bumi. han peraturan zonasi untuk pembangkit tenaga listrik dimaksud pada ayat (1) huruf b disesuaikan dengan karakter masing- masing pembangkit tenaga listrik yang meliputi PLTA, PLTG, PLTD, dan PLTU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arahan peraturan zonasi untuk jaringan transmisi tena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiata prasarana jaringan transmisi tenaga listrik dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat me penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik; dan kegiatan yang tidak di menimbulkan bahaya kebakaran dan mengganggu fungsi jaringan transmisi tenaga listrik.
