PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 92
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk ka kotaan di sekitarnya sebagaimana peruntukan meliputi kegiatan b. eliputi kegiatan selain kegiatan c. giatan pertambangan, d. itas sedang dan e. an sebagai kawasan f. luh persen) dari luas kawasan
