Pasal 91
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kaw otaan inti sebagaimana dimaksud sesuai peruntukan meliputi kegiatan b. n kegiatan c. puti kegiatan pertambangan, d. an intensitas tinggi, baik e. rahkan sebagai kawasan yang f. penyediaan …
tem pusa dalam Pasal 89 huruf a terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi untuk k b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan perkotaan di sekitarn
asan perk dalam Pasal 90 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan pemerintahan provinsi, pemerintahan kota dan/atau kecamatan, perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pelayanan pendidikan tinggi, pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, dan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selai sebagaimana dimaksud huruf a yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan perkotaan inti; kegiatan yang tidak diperbolehkan meli kegiatan industri yang menimbulkan polusi, dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan perkotaan inti; pemanfaatan ruang untuk bangunan gedung deng ke arah horizontal maupun ke arah vertikal; pengembangan kawasan perkotaan inti dia memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana tinggi; dan
penyediaan RTH kota paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas
