Pasal 86
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Indikasi program utama per pola ruang Kawasan Perkotaan a kawasan yang b. perumahan kepadatan c. merintahan provinsi; e. runtukan perdagangan dan jasa f. ukan pelayanan pendidikan g. tasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan olah raga h. tukan pelayanan kesehatan i. untukan kegiatan industri
j. rehabilitasi …
Utama Perwuju Kawasan Perkotaan Mamminasata
wujudan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf b, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. rehabilitasi dan revitalisasi fungsi-fungsi lindung pad memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pe d. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan pe skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perunt tinggi; rehabili skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perun skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan per manufaktur;
j. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan industri k. dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan sistem l. ansportasi m. tukan pelayanan transportasi n. an peruntukan kegiatan pertahanan o. si kawasan peruntukan kegiatan pariwisata; ;
; v. i dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan permukiman w. alisasi kawasan peruntukan kegiatan pertemuan, x. awasan pada Zona P1, Zona P2, Zona P3, y. gkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk
(2) Indikasi …
perikanan; rehabilitasi angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan pelayanan tr laut internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan perun udara internasional dan nasional; rehabilitasi dan revitalisasi kawas dan keamanan negara; rehabilitasi dan revitalisa p. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan pertanian; q. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan perkebunan r. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan perikanan; s. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan peternakan; t. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan agro industri u. rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peruntukan kegiatan hutan produksi; rehabilitas nelayan tradisional; rehabilitasi dan revit pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi dan revitalisasi k Zona P4, dan Zona P5; dan pengembangan dan penin kawasan rawan bencana.
) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan gkatan fungsi-fungsi lindung pada b. c. d. i, dan peningkatan kawasan peruntukan e. san peruntukan f. tukan g. n peningkatan kawasan peruntukan h. n peningkatan kawasan peruntukan i. egiatan j. i, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan k. isasi, dan peningkatan kawasan peruntukan
l. rehabilitasi …
(2 Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap ketiga diprioritaskan pada: a. rehabilitasi, revitalisasi, dan penin kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan pemerintahan provinsi; rehabilitasi, revitalisas pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawa perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan perun pelayanan pendidikan tinggi; rehabilitasi, revitalisasi, da pelayanan pendidikan tinggi; rehabilitasi, revitalisasi, da pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan k industri manufaktur; rehabilitasi, revitalisas industri perikanan; rehabilitasi, revital pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
l. rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan m. yanan n. san peruntukan kegiatan o. atan kawasan peruntukan kegiatan p. evitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan q. , revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan r. vitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan s. revitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan t. evitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan u. vitalisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan v. alisasi, dan peningkatan kawasan peruntukan kegiatan w. katan kawasan peruntukan kegiatan x. kawasan pada Zona P1, Zona y. an lokasi dan jalur evakuasi
(3) Indikasi …
pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan peruntukan pela transportasi udara internasional dan nasional; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan kawa pertahanan dan keamanan negara; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningk pariwisata; rehabilitasi, r pertanian; rehabilitasi perkebunan; rehabilitasi, re perikanan; rehabilitasi, peternakan; rehabilitasi, r agro industri; rehabilitasi, re hutan produksi; rehabilitasi, revit permukiman nelayan tradisional; rehabilitasi, revitalisasi, dan pening pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkatan P2, Zona P3, Zona P4, dan Zona P5; dan rehabilitasi, revitalisasi, dan peningkat untuk kawasan rawan bencana.
) Indikasi program utama perwujudan pola ruang Kawasan Perkotaan n, dan peningkatan fungsi-fungsi b. si, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan c. asi, pengembangan, dan peningkatan kawasan d. gan, dan peningkatan kawasan e. asan f. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan g. ntukan pelayanan olah raga h. dan peningkatan kawasan i. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan
j. rehabilitasi …
(3 Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap keempat diprioritaskan pada: a. rehabilitasi, revitalisasi, pengembanga lindung pada kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan kawasan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam, kawasan lindung geologi, dan kawasan lindung lainnya; rehabilita peruntukan perumahan kepadatan tinggi, kepadatan sedang, dan kepadatan rendah; rehabilitasi, revitalis peruntukan pemerintahan provinsi; rehabilitasi, revitalisasi, pengemban peruntukan pemerintahan kabupaten, kota, dan/atau kecamatan; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kaw peruntukan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitas peruntukan pelayanan pendidikan tinggi; rehabilitasi dan revitalisasi kawasan peru skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, peruntukan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional; rehabilitas peruntukan kegiatan industri manufaktur;
j. rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan k. , dan peningkatan kawasan l. engembangan, dan peningkatan kawasan m. i, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan n. n o. tan kawasan p. bangan, dan peningkatan kawasan q. bangan, dan peningkatan kawasan r. ngan, dan peningkatan kawasan s. bangan, dan peningkatan kawasan t. an kawasan u. ngan, dan peningkatan kawasan v. an, dan peningkatan kawasan rehabilitasi …
peruntukan kegiatan industri perikanan; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional; rehabilitasi, revitalisasi, p peruntukan pelayanan transportasi laut internasional, nasional, dan regional; rehabilitas peruntukan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasa peruntukan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningka peruntukan kegiatan pariwisata; rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan pertanian; rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan perkebunan; rehabilitasi, revitalisasi, pengemba peruntukan kegiatan perikanan; rehabilitasi, revitalisasi, pengem peruntukan kegiatan peternakan; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkat peruntukan kegiatan agro industri; rehabilitasi, revitalisasi, pengemba peruntukan kegiatan hutan produksi; rehabilitasi, revitalisasi, pengembang peruntukan kegiatan permukiman nelayan tradisional; w. w. rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawasan x. san pada y. tan lokasi dan
