Pasal 85
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Indikasi program utama perw ruktur ruang Kawasan Perkotaan taan inti sebagai b. perkotaan di ujudan st Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap pertama dan tahap kedua diprioritaskan pada: a. pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan perko pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, serta pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; pengembangan dan peningkatan kualitas sistem ja c. ringan transportasi
d. pengembangan …
meliputi sistem jaringan transportasi darat, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara;
d. pengembangan dan peningkatan sistem jaringan energi yang meliputi e. f. umber daya air yang g. ana yang h. an peningkatan lokasi dan jalur evakuasi untuk (2) Indikasi program utama perwujudan struktur ruang Kawasan Perkotaan an fungsi kawasan
b. pengembangan …
jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; pengembangan dan peningkatan sistem jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit; pengembangan dan peningkatan sistem jaringan s meliputi sungai, waduk, cekungan air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengaman pantai; pengembangan dan peningkatan sistem jaringan prasar meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persam- pahan; dan pengembangan d kawasan rawan bencana. Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) huruf a, pada tahap ketiga dan keempat diprioritaskan pada: a. pengembangan, peningkatan, dan pemantap perkotaan inti sebagai pusat pemerintahan provinsi, pusat pemerintah- an kota dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga skala internasional, nasional, dan regional, pusat pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya;
. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan fungsi kawasan c. pengembangan dan peningkatan kualitas sistem jaringan transportasi
b perkotaan di sekitarnya sebagai pusat pemerintahan kabupaten dan/atau kecamatan, pusat perdagangan dan jasa skala regional, pusat pelayanan pendidikan tinggi, pusat pelayanan olah raga, pusat pelayanan kesehatan, pusat kegiatan industri manufaktur, pusat kegiatan industri perikanan, pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara, pusat kegiatan pariwisata, dan pusat kegiatan pertanian; meliputi sistem jaringan jalan, sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan berupa pelabuhan sungai dan pelabuhan penyeberangan, sistem jaringan perkeretaapian, sistem jaringan transportasi laut, dan sistem jaringan transportasi udara; d. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan energi e. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan pengembangan sistem f. pengembangan, peningkatan, dan pemantapan sistem jaringan sumber g. dan pemantapan sistem jaringan h. peningkatan dan pemeliharaan lokasi dan jalur evakuasi untuk Bagian …
yang meliputi jaringan pipa minyak, jaringan pipa gas bumi, jaringan pembangkit tenaga listrik, dan jaringan transmisi tenaga listrik; jaringan telekomunikasi terestrial dan jaringan telekomunikasi satelit; daya air yang meliputi sungai, waduk dan cekungan air tanah, sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai; pengembangan, peningkatan, prasarana yang meliputi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sistem saluran drainase, sistem jaringan air limbah, dan sistem pengelolaan persampahan; dan kawasan rawan bencana.
