Pasal 84
BAB 5 — ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Arahan pemanfaatan ruang Ka rkotaan Mamminasata merupakan (2) Arahan …
(2) a. kawasan pesisir Kecamatan Bontoa di Kabupaten Maros; da b. kawasan pesisir Kecamatan Galesong Utara, kawasan pesis Galesong, kawasan pesisir Kecamatan Galesong Selatan, dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar. ud dalam perairan pantai yang berhadapan dengan Zona L1 dan Zona B7 sebagai kawasan yang berfungsi melindungi Zona L1 dan Zona B7 untuk mencegah abrasi, retensi air, intrusi air laut, dan konservasi hutan bakau dengan daya dukung lingkungan rendah. Zona P5 sebagaimana dimaks a. kawasan pesisir Kecamatan Lau, kawasan pesisir Kecamat dan kawasan pesisir Kecamatan Marusu di Kabupaten Maros; dan sebagian kawasan pesisir Kecamatan Mangarabombang di Kabupaten Takalar. otaan Ma dalam Bab IV digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata dengan skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
