Pasal 42
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem pembuangan air limbah setempat dan sistem pembuangan air limbah terpusat. (3) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat. (4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat, terutama pada kawasan industri dan kawasan permukiman padat. (5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
(6) Sistem …
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial- budaya masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga. (7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Perkotaan Makassar dilayani IPAL Panampu, IPAL Tallo, IPAL Kawasan Industri Makassar (KIMA), IPAL Kawasan Industri Makassar-Maros (KIMAMA), dan IPAL Losari/Tanjung Bunga; b. sistem pembuangan air limbah terpusat Galesong dan Kawasan Industri Takalar (KITA) dilayani IPAL Galesong; dan c. sistem pembuangan air limbah terpusat Kawasan Industri Gowa (KIWA) dilayani IPAL Somba Opu. (8) Sistem pembuangan air limbah terpusat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
