Pasal 41
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b yaitu sistem saluran drainase primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan pariwisata. (2) Sistem saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui saluran pembuangan utama, meliputi: a. Sungai Tallo di Kota Makassar; b. Sungai Jeneberang di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa;
c. Sungai …
c. Sungai Maros di Kabupaten Maros; d. Sungai Pappa di Kabupaten Takalar; dan e. Sungai Gamanti di Kabupaten Takalar. (3) Sistem jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem pengendalian banjir. (4) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilaksanakan melalui pembuatan kolam retensi air hujan.
