Pasal 40
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM …
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perkotaan Mamminasata. (4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kawasan Perkotaan Mamminasata dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari Sungai Jeneberang, Sungai Maros, Sungai Tallo, Sungai Pappa, dan Sungai Gamanti; b. unit produksi air minum meliputi:
Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Somba Opu melayani Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Manggala di Kota Makassar;
IPA Ratulangi melayani Kecamatan Mariso, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Makassar, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Bontoala, Kecamatan Wajo, Kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Rappocini di Kota Makassar;
IPA Panaikang dan IPA Antang melayani Kecamatan Rappocini, Kecamatan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Biringkanaya, dan Kecamatan Tallo di Kota Makassar;
IPA Maccini Sombala melayani Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Bontoala di Kota Makassar;
IPA …
IPA Maros melayani seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Maros;
IPA Pattallassang melayani Kecamatan Pattallassang, Kecamatan Polombangkeng Utara, Kecamatan Polombangkeng Selatan, Kecamatan Sanrobone, dan Kecamatan Mapakasunggu di Kabupaten Takalar; dan
IPA Bajeng, IPA Borongloe, IPA Tompo Balang dan IPA Pandang- pandang melayani seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gowa; c. unit distribusi air minum ditetapkan di Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. (7) Penyediaan air baku untuk kebutuhan air minum dapat juga diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku. (8) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
