Pasal 43
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. (2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. (3) Lokasi TPS sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mamminasata yang direncanakan pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. (4) Lokasi …
(4) Lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Kawasan Perkotaan Mamminasata berada di Kota Makassar, Kawasan Perkotaan Maros, Kawasan Perkotaan Sungguminasa, dan Kawasan Perkotaan Takalar. (5) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk regional Kawasan Perkotaan Mamminasata berada di: a. Tammangapa di Kota Makassar; b. Bontoramba di Kabupaten Maros; c. Cadika di Kabupaten Gowa; d. Pattallassang di Kabupaten Gowa; dan e. Ballang di Kabupaten Takalar. (6) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan Mamminasata diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
