Pasal 37
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi. (2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan teresterial; dan b. jaringan satelit. (3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang meliputi satelit dan transponden diselenggarakan melalui pelayanan stasiun bumi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain jaringan terestrial dan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem jaringan telekomunikasi juga meliputi jaringan bergerak seluler berupa menara Base Transceiver Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Sistem …
(6) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO), meliputi: a. STO Biringkanaya, STO Daya, STO Telkomas, STO Antang, STO Malengkeri, STO Panakkukang, STO Balai Kota, dan STO Mamajang di Kota Makassar; b. STO Takalar di Kabupaten Takalar; c. STO Sungguminasa di Kabupaten Gowa; dan d. STO Maros di Kabupaten Maros.
