Pasal 38
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sumber air dan prasarana sumber daya air. (3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas air permukaan pada sungai, waduk, sumber air permukaan lainnya, dan air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT). (4) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Wilayah Sungai (WS) Jeneberang sebagai sungai strategis nasional yang pengelolaannya mengacu kepada Pola Pengelolaan Wilayah Sungai Jeneberang meliputi Daerah Aliran Sungai (DAS) Maros, DAS Jeneberang, DAS Tallo, DAS Pappa, dan DAS Gamanti. b. Waduk Bili-bili di Kabupaten Gowa. c. Air tanah yang berada pada CAT meliputi:
- CAT Makassar; dan
- CAT Gowa.
(5) Prasarana …
(5) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan sistem pengamanan pantai. (6) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier yang melayani Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Takalar. (7) Jaringan irigasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melayani Daerah Irigasi Bili-bili di Kabupaten Gowa, Daerah Irigasi Bantimurung di Kabupaten Maros, dan Daerah Irigasi Pamukkulu di Kabupaten Takalar. (8) Jaringan irigasi sekunder dan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berada di Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar. (9) Jaringan irigasi primer, jaringan irigasi sekunder, dan jaringan irigasi tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai meliputi: a. Sungai Jeneberang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kota Makassar dan di Kabupaten Gowa; b. Sungai Tallo bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kota Makassar; c. Sungai Maros bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kabupaten Maros; dan d. Sungai Pappa dan Sungai Gamanti bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fungsi kawasan pariwisata, kawasan permukiman, dan kawasan perdagangan di Kabupaten Takalar.
(11) Sistem …
(11) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka mengurangi abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai, dan/atau penguatan tebing pantai. (12) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi di Kawasan Perkotaan Mamminasata.
