Pasal 36
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa datang. (2) Sistem …
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi pada sistem interkoneksi lintas provinsi di Kawasan Perkotaan Mamminasata meliputi: a. jaringan pipa minyak dan gas bumi; b. pembangkit tenaga listrik; dan c. jaringan transmisi tenaga listrik. (3) Jaringan pipa minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. fasilitas penyimpanan dan jaringan pipa minyak dan gas bumi berupa depo minyak dan gas bumi di Kecamatan Ujung Tanah dan Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar; b. jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk Kota Makassar dan Kabupaten Maros dilayani oleh terminal pusat distribusi di Kota Makassar, dan jaringan pipa minyak dan gas bumi untuk Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dilayani oleh terminal subpusat distribusi di Kabupaten Gowa. (4) Pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Sewatama di Kabupaten Gowa, PLTD Maros, PLTD Takalar, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bili- bili dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello di Kota Makassar, PLTU Punagaya dan PLTU Lakatong di Kabupaten Takalar, serta pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Kabupaten Gowa. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT); dan b. Sebaran Gardu Induk (GI). (6) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a menghubungkan tiap-tiap GI di Kawasan Perkotaan Mamminasata. (7) Sebaran GI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. GI …
a. GI Daya di Kecamatan Biringkanaya, GI Tello di Kecamatan Panaikang, GI Panakkukang I, GI Panakkukang II, dan GI Panakkukang III di Kecamatan Panakkukang, GI Bontoala I, GI Bontoala II, dan GI Bontoala III di Kecamatan Bontoala, GI Tallo Lama I dan GI Tallo Lama II di Kecamatan Tallo, serta GI Tanjung Bunga di Kecamatan Tamalate berada di Kota Makassar. b. GI Mandai di Kecamatan Mandai dan GI Bosowa di Kecamatan Bontoa berada di Kabupaten Maros; c. GI Tallasa di Kecamatan Pattallassang berada di Kabupaten Takalar; dan d. GI Borongloe dan GI Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu berada di Kabupaten Gowa.
