Pasal 33
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari. (2) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alur pelayaran laut yang terdiri atas: a. alur pelayaran nasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan pelabuhan nasional lainnya; dan b. alur pelayaran internasional, yaitu alur yang menghubungkan Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta dan Alur Laut Kepulauan INDONESIA (ALKI) di Selat Makassar. (3) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
