PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 32
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7) huruf a berfungsi sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih barang, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan pariwisata, pelayanan angkutan untuk menunjang kegiatan perikanan, industri perkapalan, dan pangkalan angkatan laut (LANAL) beserta zona penyangganya. (2) Tatanan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelabuhan utama yaitu Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta di Kecamatan Wajo Kota Makassar; dan b. pelabuhan …
b. pelabuhan khusus yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
