Pasal 34
BAB 3 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah. (2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar …
a. bandar udara umum yaitu Bandar Udara Internasional Sultan Hasannuddin di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros dan Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer untuk pelayanan pesawat udara dengan rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri; dan b. bandar udara khusus diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
