PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 142
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Dalam rangka pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, gubern (2) Pembentukan, tugas, susunan organisasi, dan tata kerja, serta pembiayaan ana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh (3) Pembentukan badan dan/atau lembaga pengelola sebagaimana dimaksud an ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAB …
