PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 141
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
(1) Dalam rangka mewujudkan rencana an Perkotaan Mamminasata dilakukan pengelolaan Kawasan Perkotaan Mamminasata. (2)
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota (3) sata oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh gubernur melalui
