PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 140
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
administra dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang. Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana rinci tata ruang dan peraturan zonasinya yang didasarkan pada rencana tata ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata. BAB …
PENGELOLAAN KAWASAN PERKOTAAN MAMMINASATA
