PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 131
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf e terdiri atas: konservasi hutan bakau, pencegahan abrasi, b. gaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi c. giatan
