Pasal 130
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf d terdiri atas: kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi
giatan …
n meliput menjaga fungsi kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan b yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona P3 sebagai penyangga Zona B1; dan penerapan ketentuan khusus pada Zona P3 meliputi:
- pendi tsunami mengikuti standar keselamatan pelayara merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut; dan penyelenggaraan reklamasi secara bertahap dengan tetap memperhatikan fungsinya, deng ratus) meter sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter, kecuali pada lokasi yang secara rekayasa teknologi memungkinkan jarak dapat diminimalkan, dan harus mempertimbangkan karakteristik lingkungan, jalur lalu lintas laut dan pelayaran serta kegiatan operasional pelabuhan.
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, pariwisata, dan kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5; b. ke
b. kegiatan yang diperbolehkan syarat meliputi kegiatan selain dengan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi c. atan yang d. ikuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak
