Pasal 129
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf c terdiri atas:
lehkan m sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan dan kerusakan biota laut; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami m merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata, dan kawasan pada Zona P2 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fu pada Zona P2 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P2 sebagai penyan sempadan pantai untuk mengendalikan banjir, pencemaran, dan kerusakan biota laut; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami mengi merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.
a. kegiatan …
a. kegiatan yang diperbolehka i kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, kepelabuhanan, pariwisata, dan kegiatan lain dalam rangka tetap b. fungsi c. iota laut, dan kegiatan d. rian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi n dan bangunan, tidak 2. an jarak dari titik surut terendah paling rendah 300 (tiga
