PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 128
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf b terdiri atas: kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi b. ngsi kawasan c. gga Zona L2 d. kuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak
