Pasal 127
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona P1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (4) huruf a terdiri atas: gunan pengamanan pantai, bangunan mercu suar, pada Zona B7; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan d. penetapan standar keselamatan pendirian bangunan pada perairan pantai dan pencegahan pendirian ban merusak estetika pantai, menghalangi pandangan ke arah pantai, dan membahayakan ekosistem laut; dan ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian bangunan pada perairan pantai sebagaimana dimaksud pada huru peraturan perundang-undangan.
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pariwisata, pendirian ban pemasangan peralatan pendeteksi tsunami, dan kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fung b. si
kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2 sempadan pantai untuk mencegah pencemaran dan kerusakan biota laut; c. kegiatan …
c. kegiatan yang tidak diperbo eliputi kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P1 sebagai penyangga Zona L2 d. engikuti standar keselamatan pelayaran dan bangunan, tidak
