Pasal 132
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi dijabarkan lebih lanjut di dalam rencana rinci tata ruang yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem dan biota laut, serta kegi mengganggu fungsi kawasan pada Zona P4 sebagai penyangga Zona B4 dan Zona B5; dan pendirian bangunan lepas pantai dan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami meng merusak estetika pantai, serta tidak berpotensi merusak ekosistem dan biota laut.
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan kelautan, perikanan, pelayaran, pariwisata, pencegahan retensi dan intrusi air laut, dan kegiatan lain dalam rangka tetap menjaga fungsi kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain seba kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah, kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem hutan bakau, dan ke yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona P5 sebagai penyangga Zona L2 dan Zona B7. Bagian …
B Arahan Perizinan (1) Arahan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf b merupakan acuan dalam pem pemanfaatan ruang. pemerintah (3) kegiatan
Arahan Insentif dan Disinsentif Arahan insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi P dan pemerintah daerah sebagai
