Pasal 124
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf e terdiri atas: nian tanaman pangan beririgasi teknis; 4. fasilitas parkir bagi setiap bangunan untu a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah dan kegiatan perta b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi lahan c. a B5; n lahan pertanian pangan beririgasi teknis i luas lahan pertanian di 2. tarian lahan pertanian beririgasi teknis; dan manfaatan e. pen inf ian serta lokasi dan jalur evakuasi
pertanian tanaman pangan beririgasi teknis dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B5; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zon d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penetapan luas dan sebara paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dar Zona B5 dan akan diatur lebih lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; pengembangan agro wisata dan pengintegrasian kegiatan pariwisata yang mendukung peles
- pemeliharaan jaringan irigasi kawasan pertanian pangan produktif yang telah ditetapkan sebagai kawasan terbangun sampai dengan pe sebagai kawasan terbangun dimulai; yediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan rastruktur pendukung kegiatan pertan bencana. Pasal …
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf f terdiri atas: roduksi sebagai penyangga fungsi zona L1 hutan b. na dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi c. a B6;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap
- KZB paling tinggi 10% (sepuluh persen) dan akan diatur lebih
- p y e. infr
