Pasal 125
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan pelestarian hutan p lindung; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaima kawasan pada Zona B6; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zon d. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan; pemanfaatan ruang Zona B6 dilaksanakan melalui rekayasa teknis dengan lanjut dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, serta rencana rinci tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan engembangan hutan produksi dan pengintegrasian kegiatan pariwisata ang mendukung pelestarian hutan produksi; penyediaan prasarana dan sarana minimum berupa penyediaan fasilitas dan astruktur pendukung kegiatan hutan produksi.
sebagaimana dimaksud dalam P
a. kegiatan yang diperbolehkan kegiatan permukiman nelayan tradisional, kegiatan kelautan, kegiatan perikanan, kegiatan pariwisata b. meliputi pantai, pendirian bangunan pengamanan pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan c. pada Zona B7; gunan yang mengganggu aktivitas nelayan, e. f d diatur sesuai dengan ketentuan
