Pasal 123
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf d terdiri atas: n lahan basah, kegiatan pertanian lahan kering, b. han c. e. penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: meliputi gunan, dan GSB terhadap 2. iman perdesaan dengan KWT paling tinggi 50% (lima puluh f. pen
- astruktur pendukung kegiatan pertanian;
- prasarana …
as penun 3. prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta lokasi dan jalur evakuas a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan kepadatan rendah, kegiatan pertania kegiatan perkebunan, kegiatan perikanan, kegiatan peternakan, kegiatan agro industri, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengubah fungsi la pertanian dan tidak mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B4; d. penyediaan RTH diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B4;
- penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan; pengembangan pusat permukiman perkotaan skala lokal dan permuk persen); dan yediaan prasarana dan sarana minimum meliputi: fasilitas dan infr
2
- prasarana dan sarana pelayanan umum;
- lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan k kegiatan usaha.
