Pasal 122
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B3 asal 98 ayat (3) huruf c terdiri atas: tan perdagangan dan jasa, kegiatan penyediaan b. g tidak mengganggu fungsi c. si dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang d. 1. penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap 2. i bencana; dan puluh persen); e. f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan infrastruktur;
- tempat …
sebagaimana dimaksud dalam P a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan perumahan hunian kepadatan rendah, kegia lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yan kawasan pada Zona B3; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup loka mengganggu fungsi kawasan pada Zona B3; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi: ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan; penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigas 3. pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 60% (enam penyediaan RTH diserasikan dengan luas kawasan pada Zona B3; dan
- tempat parkir untuk fasilit jang pariwisata, perdagangan dan jasa, serta fasilitas umum lainnya; dan i bencana.
