Pasal 121
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf b terdiri atas:
dengan kawasan pada Zona B1; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan industri yang menimbulkan polutan, d lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada zona B1; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
- penerapan ketentuan ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, serta ketingg terhadap jalan; penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigasi bencana
- pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan tingkat KWT paling tin penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan rkotaan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- fasilitas dan internasional;
- prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan umum, kegiatan sektor informal, serta
- kolam penampungan air hujan secara merata di setiap kawasan yang rawan genangan air dan rawan banjir; dan
- tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkanto
a. kegiatan …
a. kegiatan yang diperbolehkan untukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiatan hunian kepadatan sedang, kegiatan pemerintahan b. gganggu fungsi c. si dan jalur evakuasi bencana serta kegiatan yang d. an lingkungan yang meliputi gunan, dan GSB terhadap 2. i bencana; dan h puluh persen); e. per nfrastruktur pendukung kegiatan ekonomi; um, kegiatan sektor
sesuai per kabupaten dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga, kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan industri manufaktur, kegiatan industri perikanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang regional, kegiatan transportasi laut regional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertanian, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak men kawasan pada Zona B2; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup loka mengganggu fungsi kawasan pada Zona B2; penerapan intensitas pemanfaatan ruang meliputi:
penerapan ketentuan tata bangunan d ketentuan KDB, KLB, KDH, KTB, ketinggian ban jalan; penerapan ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang berbasis mitigas
pengembangan pusat permukiman ke arah intensitas tinggi dengan KWT paling tinggi 70% (tuju penyediaan RTH paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan kotaan; dan f. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
fasilitas dan i
prasarana dan sarana pejalan kaki, angkutan um informal, serta lokasi dan jalur evakuasi bencana; dan
tempat …
tempat parkir untuk pengembangan zona dengan fungsi perdagangan dan jasa, pariwisata, kesehatan, pendidikan, serta perkantoran.
