Pasal 120
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf a terdiri atas: n pemerintahan provinsi, kegiatan pemerintahan
dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan, alur migrasi biota laut, dan ekosi kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain gaimana dimaksud pada huruf a kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penangkapan ikan dan pengambilan terumbu karang alami dan terumbu karang baru yang dapat menimbulkan pencemaran air laut, dan kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan hunian kepadatan tinggi, kegiata kota dan/atau kecamatan, kegiatan perdagangan dan jasa skala internasional, nasional dan regional, kegiatan pelayanan pendidikan tinggi, kegiatan pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan pelayanan kesehatan skala internasional, nasional, dan regional, kegiatan industri manufaktur, industri perikanan, kegiatan pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional, kegiatan pelayanan transportasi laut internasional dan nasional, kegiatan pelayanan transportasi udara internasional dan nasional, kegiatan pertahanan dan keamanan negara, kegiatan pariwisata, kegiatan pertemuan, kegiatan pameran, kegiatan sosial budaya, kegiatan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, dan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; b. kegiatan …
b. kegiatan yang diperbolehkan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi c. an kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup d. tata bangunan dan lingkungan yang meliputi ian bangunan dan GSB 2. ; dan ggi 80% (delapan puluh persen); e. pe infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi bertaraf lokasi dan jalur evakuasi bencana; ran.
