PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 119
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dim am Pasal 117 terdiri atas: a laut, rubahan,
hkan melip ta merusak kelestarian fungsi kawasan mata air.
