Pasal 118
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pariwisata berburu, pendirian bangunan ata penelitian, serta pengembangbiakan dan pelestarian satwa; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak men kawasan taman buru; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan perburuan satwa yang tidak ditetapkan sebagai fungsi kawasan taman buru.
aksud dal a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan:
perlindungan habitat dan populasi ikan, alur migrasi biot ekosistem pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap pe perlindungan situs budaya atau adat tradisional, dan penelitian pada zona inti;
perlindungan …
perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata, penelitian dan pengembangan, dan/atau pendidikan pada zona pemanfaatan terbatas;
stem pesisir pada zona lainnya; b. seba yang tidak mengganggu fungsi c. , kegiatan
