PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 114
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 113 huruf a terd n pantai seperti kelapa, nipah, dan b. ruf a yang tidak berpotensi menyebabkan c. bu karang dan kegiatan yang d. se yang 2. penanganan sedimentasi di muara saluran/sungai yang bermuara di laut melalui proses pengerukan; dan 3. penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
