Pasal 115
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
s: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penanaman bakau dan terumbu karang, pendirian ban lokasi dan pendirian bangunan penyelamatan serta jalur evakuasi bencana, dan kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaima teknologi yang sesuai dengan kondisi, jenis, dan ancaman bencana; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau atau terumbu karang, serta kegiata menghalangi dan/atau menutup jalur evakuasi bencana, dan merusak atau mengganggu sistem peringatan dini bencana; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana;
- pembangunan bangunan penyelamatan; dan
- pemasangan peralatan pemantauan dan peringa
terdiri atas a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan sekitar mata ai mempertahankan fungsi kawasan mata air; kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi kegiatan pariwisata, pertanian dengan jenis tanaman yang tidak me tanah, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan mata air; dan c. kegiatan …
c. kegiatan yang tidak diperbole uti kegiatan yang menimbulkan pencemaran mata air serta kegia n yang dapat mengganggu dan/atau Arahan peraturan zonasi untuk L6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf f meliputi arahan peratu i untuk kawasan taman buru dan Arahan peraturan zonasi untuk kawasan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 terdiri atas: u fasilitas penunjang kawasan taman buru, b. gganggu fungsi c. satwa buruan dan kegiatan yang mengganggu
