Pasal 113
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
a. arahan peraturan zonasi kawasan rawan bencana alam geologi yang berupa kawasan rawan abra b. arahan peraturan zonasi kawasan yang memberikan perlindungan air tanah yang berupa sempadan mata air.
iri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan pengamanan pantai, penanaman tanama bakau, kegiatan pencegahan abrasi pantai, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada hu dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan bakau dan/atau terum berpotensi dan/atau menimbulkan terjadinya abrasi; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana. Pasal …
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tsunami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a terdiri ata gunan pengamanan pantai, penyediaan b. na dimaksud pada huruf a dengan menggunakan rekayasa c. n yang d. tan tsunami.
