Pasal 112
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b terdiri ata ase, pintu air, sumur resapan dan lubang b. dak berpotensi c. persempit, dan menutup aliran d. 1. penyediaan ...
meliputi k bencana, dan kegiatan lain dalam rangka mencegah bencana alam tanah longsor; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaim terjadinya bencana alam tanah longsor; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penebangan pohon dan pendirian bangunan permukiman, kegi menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana alam tanah longsor; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan terasering, turap, dan talud; dan
- penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana.
s: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penghijauan, reboisasi, pendirian bangunan tanggul, drain biopori, serta penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang ti menyebabkan terjadinya bencana banjir; kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan mengubah aliran sungai antara lain memindahkan, mem sungai, kegiatan menghalangi dan/atau menutup lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta kegiatan yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana banjir; dan penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi:
- penyediaan saluran draina memperhatikan kemiringan dasar saluran dan sistem/sub sistem daerah pengaliran; Arahan peraturan zonasi untuk L5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf e terdiri atas: si dan kawasan rawan tsunami; dan
