Pasal 111
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawa dimaksud dalam Pasal 110 huruf a terdiri atas: a. kegiatan …
huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pendirian bangunan yang tidak sesuai d budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, monumen, dan wilayah dengan bentukan geologi tertentu, serta kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
bagaimana dim a. arahan peraturan zonasi untuk kawasan rawan tanah longsor; dan
san rawan tanah longsor sebagaimana
a. kegiatan yang diperbolehkan egiatan membuat terasering, talud atau turap, rehabilitasi, reboisasi, penyediaan lokasi dan jalur evakuasi b. ana dimaksud pada huruf a yang tidak berpotensi menyebabkan c. atan yang menghalangi dan/atau d.
