Pasal 108
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawasa dimaksud dalam Pasal 105 huruf c terdiri atas: penelitian, kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan, kegiatan konservasi, b. lain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi c. ang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem hutan bakau,
Pasal …
a kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, pariwisata alam, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah penunjang budi daya; kegiatan yang diperbo pemungutan hasil hutan bukan kayu, budi daya tradisional, dan perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan ya
n pantai berhutan bakau sebagaimana a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pengamanan abrasi pantai, pariwisata alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, serta pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin; kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan se kawasan pantai berhutan bakau sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut; dan kegiatan y perusakan hutan bakau, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan berhutan bakau.
