PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN MAKASSAR,...
Pasal 109
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kawas u pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf d terdiri atas: etahuan; an cagar budaya dan ilm a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pelestarian, penyelamatan, pengamanan, serta penelitian cagar budaya dan ilmu peng b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pariwisata, sosial budaya, keagamaan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada c. engan fungsi kawasan, kegiatan yang merusak kekayaan
