Pasal 107
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untuk kaw n nasional sebagaimana dimaksud a. kegiatan …
na L3 sebag ayat (2) huruf c terdiri atas: a. arahan peraturan zonasi u b. arahan peraturan zonasi untuk kawasan taman nasional; c. arahan peraturan zonasi untuk kawasan pantai berhutan b d. arahan peraturan zonasi untuk kawasan cagar budaya dan pengetahuan. kawasan dimaksud dalam Pasal 105 huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan melipu pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budi daya; kegiatan yang diperbolehkan dengan syara terbatas dan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa; dan kegiatan yang tidak diperbolehkan melip dan pelepasan satwa yang bukan merupakan tumbuhan dan satwa endemik kawasan, perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan suaka margasatwa.
asan tama dalam Pasal 105 huruf b terdiri atas:
. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kegiatan pendidikan dan peningkatan b. lehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat yang dapat berupa kegiatan c. ng mengubah dan/atau merusak ekosistem asli kawasan taman nasional.
