Pasal 103
BAB 6 — ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG peruntukan kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya; rehabilitasi, revitalisasi, pengembangan, dan peningkatan kawa
Arahan peraturan zonasi untu n sekitar danau atau waduk meliputi kegiatan
b. kegiatan …
k kawasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan sesuai peruntukan pengelolaan badan air dan/atau pemanfaatan air, taman rekreasi beserta kegiatan penunjangnya, RTH, dan kegiatan sosial budaya;
. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain
b sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi kawasan sekitar danau atau waduk sebagai kawasan perlindungan setempat antara lain kegiatan pendirian bangunan yang dibatasi hanya untuk bangunan penunjang kegiatan rekreasi air, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air danau atau waduk, dan bangunan pengolahan air baku; dan kegiatan y c. ang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengubah
